PERHATIAN! Kemenkes RI Tetapkan Aturan Vaksin Booster dan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron

- 24 Januari 2022, 19:20 WIB
Kemenkes RI.*
Kemenkes RI.* /kemenkes.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Terhitung sampai 14 Januari 2022 terkonfirmasi status pasien Omicron di Indonesia sebanyak 644 kasus, dengan 115 kasus berasal dari transmisi lokal dan 529 kasus dari perjalanan luar negeri.

Selain itu, dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI telah tercatatkan dua pasien terkonfirmasi kasus Covid-19 varian Omicron meninggal dunia pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Untuk mengkonfirmasi kasus Covid-19 varian Omicron dapat dideteksi menggunakan pemeriksaan secara Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) menggunakan RT-PCR.

Pemerintah RI melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: 9 Daftar Sekolah Kedinasan Terbaik yang Lulusannya Bisa Langsung Jadi PNS atau ASN, Pendaftaran Dibuka Kapan?

Simak aturan Isolasi Mandiri untuk Pasien Omicron untuk yang memiliki gejala maupun tidak bergejala:

1. Kasus konfirmasi Covis-19 dengan gejala berat hingga kritis dapat dirawat di Rumah Sakit penyelenggara atau pelayanan Covid-19.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang beserta komorbid dirawat di Rumah Sakit penyelenggara atau pelayanan Covid-19.

3. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala hingga gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat usia dibawah 45 tahun, tidak memiliki riwayat komorbid, dapat mengakses layanan telemedicine, dan memiliki komitmen untuk melakukan isolasi mandiri hingga 10 hari.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemenkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x