UPDATE: Penambahan Kasus Positif Covid-19 Lebih Tinggi dari Puncak Gelombang 1, Ini Aturan Baru PPKM Level 3

- 9 Februari 2022, 10:00 WIB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. //covid.go.id

Penambahan kasus positif di minggu lalu terbanyak adalah dari DKI Jakarta. Berikut rinciannya:

DKI Jakarta bertambah 44 ribu kasus, Jawa Barat 28.000 kasus, Banten 15 ribu kasus, Bali 7.500 kasus, Jawa Timur 7.000 kasus, Jawa Tengah 3.500 kasus, dan DIY 1000 kasus.

 

Untuk menekan lonjakan kasus, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari 2021. PPKM Level 3 resmi berlaku efektif mulai 8-14 Januari 2022.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Rabu 9 Februari 2022, Sebagian Daerah di Indonesia Berpotensi Hujan Ringan Hingga Lebat

 

Berikut beberapa aturan baru PPKM Level 3 9-14 Februari 2022:

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tata muka terbatas, dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal ini sesuai dengan keputusan bersama empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x