SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar gembira untuk ibu hamil yang memenuhi syarat dan kriteria penerima Bansos PKH tahap 1 tahun 2022.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan Bansos 2022, salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH ini menyasar berbagai kalangan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, lansia, hingga penyandang disabilitas. Namun, Pemerintah membatasi bantuan maksimal empat orang dalam satu keluarga.
Baca Juga: Wajib Tahu, Berikut Fakta dan Mitos Virus Omicron. Benarkah Masker Tak Berguna?
Bagi ibu hamil yang memenuhi syarat dan kriteria di bawah ini, berkesempatan mendapat bantuan PKH hingga total Rp3.000.000 dalam setahun.
Selain memenuhi syarat penerima Bansos, ibu hamil yang berhak dapat Bansos PKH juga memiliki beberapa kewajiban.
Apa saja syarat dan kriteria ibu hamil yang bisa dapat Bansos PKH 2022? Simak informasi berikut.
Kriteria, syarat, dan kewajiban penerima bansos PKH ibu hamil: