SIMAK Cara Daftar Bantuan PIP untuk Siswa SD hingga SMK Kurang Mampu yang Belum Punya Kartu Indonesia Pintar

- 2 Februari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simaklah cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK kategori kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Berikut info update pencairan hingga besaran dana PIP.

PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Pantau JADWAL Pencairan KJP Plus Tahap 1 2022 untuk SD-SMA di Sini, Simak Syarat hingga Besaran Dana KJP

Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: INFO RESMI! Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka Hanya untuk Siswa Ini, Cek Jadwal Terbaru dari Pemerintah

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x