SEPUTARLAMPUNG.COM – Simaklah cara daftar bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK kategori kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Berikut info update pencairan hingga besaran dana PIP.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tujuan dari bantuan ini yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada siswa SD hingga SMA bergaram, berikut informasinya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.