Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id pada Kamis, 20 Januari 2021, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP, simak penjelasannya.
Siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Bagaimana jika tidak memiliki KKS?
Tidak perlu khawatir, orangtua siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan terlebih dahulu agar dapat memenuhi syarat pendaftaran.
Jika sudah mendapatkan KIP, siswa berkewajiban untuk menyimpan dan menjaga kartu tersebut dengan baik agar tidak hilang atau rusak.
KIP menjadi tanggung jawab pemilik, jika kartu hilang atau rusak segera laporkan ke kontak pengaduan PIP untuk digantikan kartu baru.
Pergantian kartu baru bisa dilakukan setelah pemilik memberitahu nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.