Dana KJP Plus Tahap II sudah Cair Sejak 7 Januari 2022, Simak Syarat dan Berkas untuk Mendapatkannya

- 19 Januari 2022, 19:30 WIB
Iustrasi bantuan untuk siswa
Iustrasi bantuan untuk siswa /EmAji/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap II sudah cair sejak 7 januari 2022, dana tersebut diberikan kepada siswa yang masih aktif di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau yang lebih dikenal dengan KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan yang tidak mampu.

Fungsi dari KJP Plus itu sendiri untuk meringankan biaya personal pendidikan siswa di provinsi DKI Jakarta.

Kalangan siswa yang tidak mampu untuk melakukan sekolah formal SD sampai dengan tamat SMA atau SMK.

Baca Juga: Solusi NIK KTP Tak Lolos PKH dan BPNT 2022, Coba Daftar Bantuan Rp3,55 Juta di Link prakerja.go.id, Syaratnya?

Berikut syarat siswa untuk mendapatkan KJP Plus:

- Siswa tersebut masih aktif dan terdaftar di satuan pendidikan provinsi DKI Jakarta.

-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau DTKS daerah yang ditetapkan dengan keputusan gubernur.

-Siswa tersebut menjadi warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x