SEPUTARLAMPUNG.COM – Seperti yang diketahui untuk mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada Januari 2022 siswa harus memiliki 'kartu sakti'.
Apa yang dimaksud 'kartu sakti'? Bagaimana cara membuatnya? Berikut ini penjelasannya.
Istilah 'kartu sakti' di sini tidak lain adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harus dimiliki setiap siswa penerima bantuan PIP.
KIP diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal maupun non formal, sebagai penanda yang menjamin dan memberikan kepastian kepada penerima bantuan.
Siapa saja yang berhak mendapat KIP?
Intruksi Presiden nomor 7 tahun 2014 mengamanatkan agar KIP diberikan kepada anak-anak berusia 6-12 tahun dari keluarga yang kurang mampu dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Karena akan dilakukan seleksi kepada penerima manfaat PIP, dan pengecekan dari pihak sekolah apakah siswa tersebut layak mendapatkan bantuan tersebut.
Lantas bagaimana cara mendapatkan KIP?