UPDATE Pendaftaran Bantuan KIP Kuliah 2022: Siswa SMA Lulusan 2020 dan 2021 Bisa Daftar, Apa saja Syaratnya?

- 10 Januari 2022, 06:40 WIB
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022
KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022 /kip-kuliah.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apa saja syarat dan cara daftar program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah tahun 2022?

Kabar baiknya, siswa SMA/SMK kelas 3 maupun lulusan dua tahun sebelumnya yakni 2020 dan 2021, masih bisa mendaftar bantuan KIP Kuliah 2022.

Jika lolos, maka mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah 2022 bisa mendapatkan bantuan hingga Rp12 juta per semester.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Dibuka? Simak Prediksi Jadwal, Cara Daftar, dan Syarat untuk Dapat Rp12 Juta

Lalu apa saja syarat dan bagaimana alur pendaftaran bantuan KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud?

Perlu diketahui bahwa syarat dan cara daftar KIP Kuliah di bawah ini merujuk pada syarat tahun 2021 yang tertera di situs resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Rincian biaya pendidikan dari KIP Kuliah yang diterima yakni:

- Bantuan biaya pendidikan program KIP Kuliah prodi akreditasi A maksimal Rp12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B maksimal Rp4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c maksimal Rp2,4 juta per semester.

Baca Juga: Bagaimana Cara Dapat Bantuan KIP Kuliah 2022? Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Bantuan di Sini

 

Rincian bantuan biaya hidup dari KIP Kuliah:

- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan

Bagi Anda yang merupakan lulusan SMA atau siswa SMA kelas 3 dan lulusan tahun 2020 dan 2021, Anda berkesempatan untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud.

Sayangnya, tidak semua calon mahasiswa bisa mendapat bantuan KIP Kuliah.

Berikut syarat mendaftar Program KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP)

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Bantuan KIP Kuliah Dilanjut 2022, Ini Cara Daftar dan Syarat Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar

Dilansir dari laman resminya, ada kriteria calon mahasiswa penerima KIP Kuliah yakni sebagai berikut:

  1. Penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP
  2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
  3. Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
  4. Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, atau kondisi khusus.

 

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, perlu melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi tersebut.

Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait jadwal atau tanggal pendaftaran KIP Kuliah 2022.

Namun jika melihat skema pendaftaran tahun lalu, proses registrasi program KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud dapat dimulai pada awal Februari.

Demikian update info terbaru pendaftaran KIP Kuliah 2022, lengkap dengan syarat pendaftaran dan tata cara daftar bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: KIP Kuliah Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah