Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Dikutip dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, ada tiga cara untuk melakukan aktivasi, yaitu:
1. Dilakukan oleh siswa sendiri jika siswa tersebut sudah punya KTP, dengan datang ke BRI dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala Lembaga.
2. Jika siswa belum memiliki KTP, Siswa datang ke BRI didampingi orang tua, dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga, fotocopy KTP orang tua dan memperlihatkan KTP aslinya, serta menyerahkan fotocopi kartu keluarga atau surat keterangan dari RT setempat.
3. Bila siswa belum memiliki KTP dan karena kondisi tertentu tidak bisa didampingi orang tua, maka siswa didampingi kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang dikuasakan, dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga, fotocopi KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya, dan bila guru yang diberi kuasa, membawa surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Setelah aktivasi, nantinya siswa bisa mencairkan dana bantuan PIP. Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.