SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah informasi mengenai cara dan syarat untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi yang ingin mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.
KIP adalah sebuah kartu yang diberikan kepada siswa mulai dari SD-SMA sebagai jaminan dan identitas yang sah, untuk bisa mendapatkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.
BLT Anak Sekolah adalah bansos yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan miskin, yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, disabilitas, dan korban bencana alam.
Sementara itu, PIP juga merupakan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, dengan rentang usia 6-21 tahun.
Dana bantuan pendidikan melalui PIP merupakan program dari Kemendikbud yang diberikan setahun sekali, dengan besaran hingga Rp1 juta.
Baik BLT Anak sekolah maupun PIP, dalam proses pencairannya penerima wajib memiliki KIP.
Pencairan BLT Anak Sekolah akan disalurkan melalui bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan PIP aka disalurkan melalui 2 bank pemerintah, yaitu BRI dan BNI.
Dilansir dari laman Kemensos, BLT anak sekolah akan disalurkan kepada siswa mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
Bagaimana dengan siswa yang belum mempunyai KIP? Siswa harus segera membuat KIP melalui sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
Namun, sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut langkah mudah untuk membuat KIP:
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
- Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos).
Jumlah dana BLT anak sekolah yang akan didapatkan adalah:
- Rp900 ribu per tahun untuk siswa SD sederajat
- Rp1,5 juta per tahun untuk siswa SMP sederajat
- Rp2 juta per tahun untuk siswa SMA sederajat.
Besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Itulah cara mudah membuat KIP untuk mendapatkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud. Ayo, segera buat KIP-mu, jangan ditunda lagi. ***