Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

- 27 Desember 2021, 07:15 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud dan Bansos Kemensos

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Demikian cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah