Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

- 27 Desember 2021, 07:15 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Untuk bisa mendapatkan bantuan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk untuk mendapat bantuan PIP Kemdikbud, PKH atau BLT anak sekolah.

Salah satu syaratnya adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Apa itu Kartu Indonesia Pintar dan bagaimana cara membuatnya? Simak ulasannya di sini.

Apa itu Kartu Indonesia Pintar atau KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA Sederajat sebagai penanda atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Sehingga, bagi siswa SD-SMA yang tidak memiliki KIP, maka tidak bisa mendapat bantuan sosial bidang pendidikan dari pemerintah, yakni bantuan PIP Kemdikbud dan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Bagaimana cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK Sederajat?

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dua Pekerja Ini Punya Kesempatan Besar untuk Lolos, Siapa saja?

KIP memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id.

Apa saja bantuan yang bisa didapat siswa SD, SMP, SMA, SMK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.

Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Jadi, pemegang KIP dapat menerima salah satu dari dua bantuan pemerintah tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuat dan syarat untuk mendapat KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna: Al Baasith, Al Khaafidh, Ar Raafi, Al Muizz, dan Al Mudzil serta Contoh Sifat Meneladaninya

Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran KIP.

Baca Juga: 3 Langkah Mudah Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk Dapat Bantuan PIP Kemdikbud dan Bansos Kemensos

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa calon penerima KIP ke dinas pendidikan

Jika sudah, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta penerima KIP ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Demikian cara membuat dan syarat mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar SD, SMP, SMA yang kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah