Bagaimana Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar Dapat Bantuan PIP dan BLT? Siapkan 5 Dokumen ini

- 27 Desember 2021, 07:15 WIB
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA
Cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa SD-SMA /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Salah satu bantuan yang diterima pelajar pemegang KIP ialah bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dari Kemdikbud.

Selain bantuan PIP Kemdikbud, Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga menjadi salah satu syarat untuk mendapat bantuan PKH atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Jadi, pemegang KIP dapat menerima salah satu dari dua bantuan pemerintah tersebut.

Lalu, bagaimana cara membuat dan syarat untuk mendapat KIP? Berikut rincian syarat dan cara membuat KIP yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna: Al Baasith, Al Khaafidh, Ar Raafi, Al Muizz, dan Al Mudzil serta Contoh Sifat Meneladaninya

Syarat membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tata cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Berkas yang telah disiapkan sebagai syarat membuat KIP di atas, kemudian dibawa dan didaftarkan melalui cara berikut ini:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa mendatangi dan mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PIP Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah