SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdaftar DTKS dipastikan dapat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) ? Simak info selengkapnya.
Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus Tahap 2 akan disalurkan kepada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
Besaran Dana KJP Plus tahap 2 yang diberikan adalah sebagai berikut:
- SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000 untuk 5 bulan,
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000 untuk 5 bulan,
- SMA/MA sebesar Rp420.000, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000 untuk 5 bulan,
- SMK sebesar Rp450.000, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000 untuk 5 bulan.
Adapun golongan siswa yang berhak menerima dana KJP Plus tahap 2 di atas adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dikutip seputarlampung.com dari Instagram resmi UPT P4OP pada Kamis, 23 Desember 2021, pihak UPT P4OP mengatakan bahwa apabila data siswa yang ada di DTKS benar dan telah diterima maka siswa dipastikan akan menjadi calon penerima KJP Plus.
“Kalau sudah terdaftar di DTKS apakah dapat KJP?,” tanya @fikafaisalfathansigit.