SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK akan mulai cair pada tanggal 27 November 2021? Simak info terbaru dari UPT P4OP berikut.
Seperti yang kita ketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah selesai melakukan penetapan data final peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme.
KJP Plus Tahap 2 disalurkan pada siswa secara langsung melalui rekening bank DKI Jakarta.
Untuk mencairkan KJP Plus Tahap 2, siswa harus memenuhi beberapa syarat, salah satu di antaranya adalah terdaftar sebagai warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Dilansir seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Kamis, 18 November 2021, saat ini KJP Plus tahap 2 sedang dalam tahap finalisasi data penerima, UPT P4OP juga menyarankan siswa untuk memeriksa pencairan KJP Plus secara berkala di media sosial P4OP.