SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak alur dan cara pendaftaran bansos PKH Kemensos secara online, lengkap dengan syarat daftar PKH agar terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako kepada masyarakat.
Mensos Risma menjelaskan bahwa bansos PKH dan BPNT ini merupakan bansos reguler yang akan dilanjutkan. Berbeda dengan bansos tunai atau BST yang merupakan bansos kedaruratan.
Dilansir dari Antara, Kemensos menyampaikan bahwa dua bansos ini, yakni PKH dan BPNT akan dilanjutkan tahun 2022 mendatang.
Namun, tidak semua masyarakat yang terdaftar di DTKS Kemensos dapat menerima bansos PKH dan BPNT.
Perlu diketahui bahwa ada 3 syarat penerima bansos PKH agar terdata di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
3 syarat utama untuk mendaftar bansos PKH di DTKS Kemensos, yakni:
1. Warga yang tergolong miskin/rentan miskin