Daftar DTKS Kemensos untuk Dapat Bansos PKH 2022 Tak Perlu ke Kelurahan, Benarkah? Cek Syarat dan Cara Membuat

- 29 Oktober 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ilustrasi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). /Instagram.com/@Kemensosri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan bahwa bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT Kartu Sembako akan dilanjutkan pada 2022.

Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako dari Kemensos.

Dilansir Seputarlampung.com dari Antara, Kemensos akan mengalokasikan Rp 74,08 triliun atau 94,67 persen dari anggaran belanja untuk bansos.

DPR juga sudah menyetujui anggaran sebesar Rp78,25 triliun untuk Tahun Anggaran 2022 seperti dilansir dari laman resmi Kemensos.go.id/.

Baca Juga: DITUTUP HARI INI, Cek Syarat Daftar Penerimaan Dosen Non-PNS dan Pegawai Kontrak Universitas Lampung (UNILA)

Bansos PKH dan BPNT memang dirancang untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan kemiskinan, dan bansos ini pun sudah ada sebelum pandemi Covid-19.

"PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM unggul," kata Risma dikutip dari laman resmi Kemensos.

Pada 2022, bansos PKH ditargetkan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun sistem penyalurannya akan dilakukan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemensos Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah