SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako kepada masyarakat.
Mensos Risma menjelaskan bahwa bansos PKH dan BPNT ini merupakan bansos reguler yang akan dilanjutkan. Berbeda dengan bansos tunai atau BST yang merupakan bansos kedaruratan.
Dilansir dari Antara, Kemensos menyampaikan bahwa dua bansos ini, yakni PKH dan BPNT akan dilanjutkan tahun 2022 mendatang.
Simak alur dan cara pendaftaran bansos PKH Kemensos secara online, lengkap dengan syarat daftar PKH agar terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Perlu diketahui bahwa, ada 3 syarat penerima bansos PKH agar terdata di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
3 syarat utama untuk mendaftar bansos PKH di DTKS Kemensos, yakni:
- Warga yang tergolong miskin/rentan miskin
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Alur dan cara pendaftaran DTKS Kemensos agar bisa mendapat bansos PKH: