Cek ATM bank DKI dan JakOne Mobile, KJP Plus Tahap 1/2021 SMA/SMK Cair Hari Ini, Berikut 4 Siswa yang Dicoret

- 28 Oktober 2021, 14:00 WIB
Info KJP.*
Info KJP.* /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut kabar bahagia bagi siswa jenjang pendidikan SMA/SMK sederajat. Pasalnya, hari ini Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 tahun 2021 periode Oktober sudah cair

Bagi Siswa SMA atau SMK yang telah lama menantikan dana ini atau yang merasa dirinya berhak menerima dana KJP Plus Tahap 1, bisa segera cek melalui ATM bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile untuk memastikan, apakah sudah ada penambahan saldo ke rekening Anda.

Sebagaimana yang diketahui, dana KJP Plus Tahap 1 bagi siswa SD telah cair pada 14 Oktober 2021 lalu. Sementara untuk siswa SMP pun telah cair pada 21 Oktober 2021 lalu.

Kabar baik ini diinformasikan langsung oleh JakOne Mobile melalui unggahan di Instagram resminya pada Kamis sore, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: TERBARU: KJP Plus Tahap 2/2021 hingga Rp10 Juta Cair November? Akses Link Ini Jika Siswa SD-SMA Tak Terdaftar

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 akan dilaksanakan secara bertahap. Pencairan hari ini untuk jenjang SD sederajat,” tulis akun @jakone.mobile.

Sesuai skema tahap penyaluran, kini adalah giliran bagi siswa SMA/SMK yang dicairkan.

Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2021:

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester

Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata 3 Sampah Dapur Ini Bisa Buat Aglonema dan Anggrek Tumbuh Subur juga Sehat, Coba!

Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 ini.

Hal ini karena adanya kebijakan dan syarat wajib yang harus dipenuhi penerima KJP Plus. Jika Anda termasuk ke dalam 4 kriteria siswa ini, maka dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus 2021, mereka adalah:

- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021:

- Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id di browser Hp anda.

- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.

- Masukkan NIK asli anda.

- Pilih Tahun

- Pilih Tahap

- Kemudian klik cek.

Baca Juga: Inilah Isi Naskah Sumpah Pemuda Lengkap, Sejarah dan Ucapan Selamat pada 28 Oktober 2021

Cara mencairkan KJP Plus 2021

Pemerintah akan langsung mengirim dana KJP Plus ke rekening siswa. Anda bisa mengecek di ATM Bank DKI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.


Cara cek melalui ATM Bank DKI:

- Datang ke ATM Bank DKI terdekat dan gunakan kartu ATM KJP Plus Anda untuk mengecek

- Masukkan sandi ATM KJP Plus Anda

- Cek menu informasi saldo

- Nantinya akan terlihat berapa saldo yang ada di rekening KJP Plus Anda.

- Jika sudah tersalurkan, maka otomatis akan ada penambahan dana pada rekening Anda dan Anda dapat langsung mencairkannya.


Selain melalui ATM, cara cek KJP Plus juga bisa melalui JakOne Mobile. Berikut cara memonitor dan mencairkan dana KJP Plus Tahap 1/2021 telah disalurkan pada Oktober 2021 melalui JakOne Mobile:

- Masuk ke aplikasi JakOne

- Klik “Menu”

- Pilih “Rekening dan Kartu”

- Masukkan nomor kartu ATM Bank DKI Password Anda

- Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan nomor ponsel yang telah Anda daftarkan.

- Klik “Lanjutkan”

- Cek saldo untuk mengetahui apakah dana KJP Plus Tahap 2/2021 telah disalurkan atau belum

- Jika sudah, Anda bisa langsung menarik dananya.

Penting: Jika data nomor handphone tidak sama, segera lakukan pembaruan dan pengkaitan rekening ke customer service Bank DKI terdekat dengan membawa buku tabungan, kartu KJP Plus, dan KTP.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: JakOne Mobile kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah