SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Tahap 2/2021 hingga Rp10 juta dipastikan hanya akan cair ke 3 (tiga) tipe siswa atau pelajar berikut. Simak informasinya di sini.
Seperti diketahui, data final penerima siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.
Kendati demikian, hanya ada 3 (tiga) kriteria tipe siswa yang akan mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta ini.
Berikut 3 tipe siswa SD, SMP, SMA/SMK yang akan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 :
1. Terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI JAKARTA, memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 1 SD Halaman 74 75 76 Subtema 2 Pembelajaran 5: Kegiatan Keluargaku
Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.