TERKINI: KJP Plus Tahap 2 Rp10 Juta Dipastikan Hanya Disalurkan ke 3 Tipe Siswa Ini, Cair November 2021?

- 27 Oktober 2021, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP Plus Tahap 2/2021 hingga Rp10 juta dipastikan hanya akan cair ke 3 (tiga) tipe siswa atau pelajar berikut. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, data final penerima siswa penerima KJP Plus Tahap 2/2021 telah ditetapkan sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Kendati demikian, hanya ada 3 (tiga) kriteria tipe siswa yang akan mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta ini.

Berikut 3 tipe siswa SD, SMP, SMA/SMK yang akan terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2/2021 :

1. Terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI JAKARTA, memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 1 SD Halaman 74 75 76 Subtema 2 Pembelajaran 5: Kegiatan Keluargaku

Adapun, nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Disdik DKI Jakarta UPT P4OP kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah