Bagaimana Cara Membuat KIP? Ini 3 Langkah Cepat Dapat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud

- 20 Oktober 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /Indonesia Pintar Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut ini adalah cara membuat KIP dengan hanya melakukan 3 langkah mudah agar bisa segera mencairkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud 2021.

Seperti yang diketahui, bantuan dana pendidikan dari pemerintah terus digelontorkan dalam berbagai program, yang berutujuan menunjang keberlangsungan pendidikan di Indonesia.

Di antara dana bantuan pendidikan itu adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud.

Baca Juga: Nabi Muhammad SAW Melarang Membaca Al-Quran pada Waktu Ini, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Setiap program bantuan yang akan disalurkan punya kebijakan dan syarat yang harus dipenuhi. Untuk BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud, pemerintah mewajibkan beberapa syarat yang salah satunya harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Nantinya, KIP akan jadi identitas siswa yang bisa digunakan saat proses pencairan dana BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud.

Lantas bagaimana cara agar bisa memiliki KIP?

Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: UPDATE: KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021 untuk Siswa SMP Cair Hari Ini atau Besok? Simak Bocorannya di Sini

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP :

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Cek Nama Siswa SD-SMA Penerima PIP Kemendikbud 2021 di Link Ini, Ingat, Pencairan hanya di 2 Bank BUMN Ini

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemendikbud melalui laman pip.kemendikbud.go.id.

Bagaimana jika yang sudah pernah punya KIP, namun hilang atau rusak?

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.

Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: SELAMAT! Penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2021 SD-SMA Dapat Sejumlah Fasilitas Gratis, Apa Saja? Cek di Sini

Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].

Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.

Demikianlah cara membuat KIP dengan 3 langkah cepat untuk bisa mencairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemendikbud. ***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah