3. Mempunyai Gaji/Upah pokok di atas Rp 3,5 juta atau lebih dari UMR
4. Pekerja yang tidak bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Bukan pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa. Dengan kata lain bekerja di sektor Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Adapun bagi pekerja yang namanya terdaftar dan lolos sebagai penerima BSU tahap 4 ataupun Tahap 5, segera cek akun Kemnaker.go.id untuk melihat status penerima.
Sementara, bagi pemilik rekening BCA atau bank swasta lainnya yang menerima BSU, akan mendapat notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id.
Sebelum mencairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker, nomor rekening yang tertera pada notifikasi tersebut harus diaktivasi.
Sebagai informasi tambahan, Kemnaker menegaskan bahwa proses aktivasi nomor rekening Bank Himbara dilakukan oleh pihak bank penyalur dan perusahaan.