Namun, setelah dilakukan pengecekan dan verifikasi oleh Kemnaker, ditemukan 758.327 data pekerja yang datanya terdapat sebagai penerima bantuan sosial lain.
Sehingga, 758ribu data pekerja tersebut dianggap tidak memenuhi syarat penerima program BSU. Hal ini menjadi penyebab BSU gagal atau tidak cair.
“Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU,” jelas Dirjen Putri.
Berikut ini beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU Kemnaker Tahap 5 meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Pegawai Negeri Sipil/PNS/ASN
2. Pegawai BUMN dan BUMD
3. Pekerja yang telah mendapat bantuan sosial lain
Jika merujuk kriteria dan syarat penerima BSU Kemnaker, ada beberapa tipe pekerja yang tidak bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021, yaitu:
1. Bukan Warga Negara Indonesia
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021