UPDATE: BSU Tahap 5 Tidak Mesti Cair ke Pekerja Walaupun Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Kemnaker

- 4 Oktober 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja.
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Tenaga Kerja. /Foto: Instagram/@kemnaker/Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Memasuki Oktober 2021, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 sudah mulai disalurkan kepada pekerja yang lolos dan terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Namun, perlu diingat bahwa BSU Tahap 5 tidak otomatis cair kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Simak penyebab, alasan, dan penjelasan dari Kemnaker berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merencanakan penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji ini rampung pada Oktober 2021 ini.

Itu artinya, BSU Tahap 5 akan disalurkan kepada penerima dan akan berakhir pada bulan ini.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Hari Ini, PKH Cair Lagi Oktober 2021, Anak Sekolah Terdaftar DTKS Dapat BLT hingga Rp2juta

Kemnaker membagikan informasi terbaru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5 di situs resminya.

Seperti tahap sebelumnya, BSU Tahap 5 hanya akan cair kepada pekerja yang memenuhi syarat dan kriterima penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.

Dalam kegiatan Evaluasi Bantuan Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/buruh Tahun 2021 yang digelar Kemnaker pada Jumat, 24 September 2021 lalu, Kemnaker mengakui ada beberapa kendala yang menjadi penyebab BSU telat atau tidak cair ke rekening pekerja.

Salah satunya penyebab BSU lama atau telat cair yakni karena lemahnya koordinasi dan sosialisasi antara BPJS Ketenagakerjaan Pusat dengan kantor cabang.

Baca Juga: Maaf, BSU Kemnaker Tahap 5 Tidak Mungkin Cair ke Tipe Pekerja Ini Meskipun Aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Serta antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank Himbara dalam pelaksanaan penyaluran BSU ke pekerja/buruh. 

Pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis bisa mendapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5.

Sebab, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Selain itu, Kemnaker juga akan memvalidasi data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan yang berhak menerima BSU Tahap 5.

Jika sudah diproses dan divalidasi oleh Kemnaker, maka akan muncul pemberitahuan atau notifikasi pada akun BSU Kemnaker.go.id/.

Pekerja yang sudah mendapat status 'Ditetapkan' pada akun Kemnaker.go.id, harap bersabar menunggu proses pencairan BSU atau BLT Subsidi Gaji.

Untuk pekerja yang sudah Ditetapkan namun tidak memilik rekening Bank Himbara, maka bisa menunggu notifikasi nomor rekening di akun Kemnaker.go.id/. Setelah notifikasi muncul, segera kordinasi dengan pihak HRD perusahaan.

Baca Juga: 10 Juta Siswa SD – SMA Terima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Ini agar PIP Tetap Cair

Nantinya perusahaan akan bekerjasama dengan Bank Himbara untuk pencairan BSU Kemnaker Rp1 juta ke rekening pekerja.

Perlu diingat bahwa ada 5 kriteria dan syarat yang harus dipenuhi pekerja agar bisa menerima BSU Tahap 5 yang akan dicairkan Oktober 2021 ini.

5 Syarat dan Kriteria Penerima BSU Kemnaker 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2021 Format PNG dan EPS, Lengkap dengan Filosofi Arti Logo dan Tema Tahun Ini

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Jika pekerja sudah memenuhi semua kriteria di atas namun tidak lolos dan mendapat BSU Tahap 5, pekerja bisa mengajukan keluhan atau pengaduan di situs resmi Kemnaker.go.id/.

 

Itulah info terbaru pencairan BSU tahap 5 dari Kemnaker dan penyebab pekerja tidak lolos sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta walaupun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah