3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Cek Fakta, Ivan Gunawan Diberitakan Meninggal Dunia Mendadak, Bikin Rekan Sesama Artis Geram
Mengacu pada berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahun 2020, berikut ini berkas yang harus disiapkan untuk mendaftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021:
1. Form Kelengkapan Data
2. Surat Permohonan KJP Plus
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
4. Fotocopy KTP
5. Fotocopy Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)