UPDATE: Pendataan KJMU Tahap 2 Sudah Dibuka September 2021? Cek Syarat dan Cara Daftar UPT P4OP

- 18 September 2021, 13:20 WIB
kapan jadwal pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, kalian bisa cek keterangan resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta link kjp.jakarta.go.id
kapan jadwal pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, kalian bisa cek keterangan resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta link kjp.jakarta.go.id /Instagram @upt.p4op/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2 pada September 2021 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI). Apa saja persyaratannya? Simak info berikut.

Kini proses pendataan calon siswa penerima KJMU tahap sudah mulai dilakukan oleh Disdik DKI. Pendataan KJMU tahap 2 diumumkan Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU diberikan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Bersama dengan itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJMU.
 
 
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Disdik DKI telah membuka pendaftaran KJP & KJMU tahap II tahun 2021. Silahkan cek infografik berikut untuk lengkapnya," tulis akun Instagram P4OP di Instagram seperti dikutip Seputaralampung.com, 17 September 2021.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id.

Apabila ingin mendaftarkan diri sebagai calon penerima KJP Plus atau KJMU 2021, berikut mekanisme pendataan tahap 2, yakni:
 
1. Pada 13-25 September 2021 Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui satuan pendidikan masing-masing.
2. Calon penerima melengkapi berkas pendaftaran KJP Plus atau KJMU tahap II  2021.
3. Pada 27-30 September, proses verifikasi berkas yang sudah dilampirkan oleh calon penerima.
4. Proses data final ditetapkan pada  1-13 Oktober yang nantinya hasil penerima sudah bisa dicek. 
 

Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya telah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa melakukan pengecekan kembali apakah di tahap 2/2021 akan terdata kembali sebagai penerima  KJMU.
 
Berikut Cara Cek Status Penerima KJMU 2021, yakni:

1. Buka laman website  kjp.jakarta.go.id atau KLIK DI SINI
2. Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
4. Pilih tahap.
5. Klik tombol “Cek”.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman kjp.jakarta.go.id, Berikut Ini Persyaratan KJMU, Yakni:

1. Persyaratan umum : penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan adalah: berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD 
 

Berikut persyaratan khusus calon penerima KJMU,  Yakni:

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

2. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

• pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
• dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
• dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan. 
 

Demikian, ulasan mengenai kapan dibuka pendaftaran KJMU  tahap 2 tahun 2021? Berikut jawaban UPT.P4OP, bersiap-siap bagi orang tua dan siswa yang ingin mendapatkan bantuan dari Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x