Pendataan KJP Plus SD hingga SMA Tahap 2 September 2021 Sudah Dibuka, Adukan ke Posko Ini Jika Tidak Terdaftar

- 20 September 2021, 06:45 WIB
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Segera daftarkan diri.*
Pendataan penerima KJP Plus tahap 2 September 2021 bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sudah dibuka. Segera daftarkan diri.* /Pemprov DKI Jakarta/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 2 bulan September 2021 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diumumkan.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI).

Pendataan KJP Plus tahap 2 itu diberitakan Disdik DKI melalui Akun Instagram Resminya pada 17 September 2021.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2021. Cek infografik berikut ya untuk lengkapnya!,” tulis Instagram @disdikdki.

Baca Juga: BSU bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Bisa Cair dengan Skema Berikut

Sebelumnya pencairan KJP Plus tahap 1 telah mulai dicairkan pada tanggal 14 September lalu.

Namun untuk lebih mengoptimalkan penyaluran dana bantuan KJP Plus yang belum tersalurkan di tahap 1 itu, Pemprov DKI pun akan melakukan pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 untuk melanjutkan proses pencairan dana KJP Plus bagi siswa tidak mampu.

Dalam penerimaan KJP Plus tahap 2 ini terdapat beberapa mekanisme yang akan dilakukan dalam proses pendataan yang meliputi:

Baca Juga: BMKG Peringatkan 28 Wilayah Indonesia Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem, Senin 20 September 2021

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Dinsos DKI Jakarta Umumkan BST DKI Rp600 Ribu Hanya Sampai Tahap 6, Warga Banyak yang Terlanjur Berharap

Bagi siswa SD hingga SMA yang belum terdaftar pada pencairan KJP Plus tahap 1 bulan September, segera penuhi persyaratan ini untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 periode September 2021. Berikut persyaratannya:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Baca Juga: Daftar Alamat Kantor Cabang BNI beserta Layanan ATM di Provinsi Lampung

Sekedar informasi tambahan, besaran dana yang akan diterima masih sama dengan pencairan KJP Plus sebelumnya. Berikut ringkasan besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x