Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Kasus Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Langsung Ditahan

- 16 September 2021, 18:00 WIB
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan ditahan dalam kasus maling uang rakyat.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan ditahan dalam kasus maling uang rakyat. /dpr.go.id/

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Perkara terjadi antara 2010-2019, saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Kemudian, BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas bumi. Namun, dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT. PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT. DKLN.

Baca Juga: BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Sudah Cair? Siapkan NIK, Segera Cek Eform BRI dan Banpres BPUM BNI Sekarang!

Atas dalih tersebut berakibat merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sebesar USD 30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 di mana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp. 2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Di mana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakya.com dengan judul: "Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin Langsung Dijebloskan ke Penjara" *** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah