SEPUTARLAMPUNG.COM - Penyaluran dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kembali digulirkan pada September 2021.
Adapun, pada September 2021, pencairan BPUM Rp1,2 juta akan diberikan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat di bawah ini :
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro atau bukan pelaku usaha UMKM
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank atau belum menerima BPUM Rp1,2 juta pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Perlu diketahui, sebelumnya Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menggulirkan dana BPUM Rp1,2 juta kepada 12,3 juta pelaku usaha mikro pada April, Mei, Juli, dan Agustus 2021.
Pendaftaran calon penerima BPUM Rp1,2 juta pada September 2021 di beberapa daerah telah ditutup pada 13 Oktober 2021.
Lalu bagaimana caranya agar mengetahui apakah Anda mendapatkan BPUM Rp1,2 juta pada September 2021?
Anda dapat mengakses dan mengeceknya di laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bagi para Anggota PNM Mekaar.
Berikut cara mudah mengecek eform.bri.co.id :