SEPUTARLAMPUNG.COM - Satu lagi kasus maling uang rakyat muncul ke permukaan, kali ini melibatkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.
Alex ditetapkan jadi tersangka maling uang rakyat dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejaksaan juga menetapkan Muddai Madang alias MM, Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka maling uang rakyat sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer.
"Penyidik meningkatkan status tersangka AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan," kata Eben dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik kata Eben, langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari kedepan.
Keduanya ditahan di lokasi terpisah, Alex Noerdin ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga: Dukung UMKM Indonesia Go Global, BRI Fasilitasi UMKM Lokal Ikuti ITPC di Kanada