Warga Protes Kepala Desa jadi Penerima BST, Kemensos: Pemda Harus Perbaiki DTKS agar Bansos Tepat Sasaran

- 15 September 2021, 13:15 WIB
Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. /Kemensos

SEPUTARLAMPUNG.COM - Beberapa waktu lalu, masyarakat dihebohkan karena ada seorang kepala desa yang terdaftar sebagai penerima BST Kemensos.

Kasus itu terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang mana masyarakatnya menggelar demonstrasi di kantor desa.

Dilansir dari Antara, masyarakat menyuarakan protes lantaran nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).

Protes tersebut berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.

Baca Juga: Taksiran Nilai Pecahan 3/8, 1/10, 15/16 Pada Garis Bilangan dengan Mengamati Nilai yang Paling Dekat

Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menekankan peran pemerintah daerah (pemda) dalam perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) menjadi kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.

“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU No. 13/2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” kata Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikuto Seputarlampung.com dari Antara pada 15 September 2021.

Menurut Risma, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan, memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak layak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah