SEPUTARLAMPUNG.COM - Bantuan Sosial Tunai (BST) ini diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama pada masa PPKM yang masih berlaku hingga hari ini.
Dilansir dari corona.jakarta.go.id, hingga saat ini ada 1.007.379 penerima BST corona Jakarta dan sebanyak 99.763 yang telah disalurkan.
Sebagai informasi tambahan, penyaluran BST kepada 124 Kepala Keluarga akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bank DKI.
Sementara itu, penyaluran kepada 99.639 Kepala Keluarga akan disalurkan oleh Kementerian Sosial RI melalui PT. POS Indonesia yang dikirim ke alamat domisili masing-masing.
Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap 7 dan 8, ternyata hanya beberapa warga DKI Jakarta yang bisa diberikan BST sesuai dengan syarat Penerima Bansos BST DKI 2021.
Berikut masyarakat yang tak bisa diberikan BST tahap 7 dan 8 DKI Jakarta pada September 2021, yakni:
- Tidak Pernah Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
- Masyarakat tersebut termasuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Masyarakat tersebut termasuk penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Masyarakat tersebut tidak berada di wilayah pandemic Covid-19 atau tidak terdampak PPKM.
- Masyarakat tersebut termasuk golongan orang mampu yang bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Perbedaan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemprov DKI Jakarta yakni BST Kemensos bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).