Tidak Dapat BPUM? Daftar Bansos bagi PKL, Warteg, dan Warung Rp 1,2 Juta Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar

- 12 September 2021, 11:34 WIB
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM.
Pedagang ketoprak di sudut kota Metro, merupakan salah satu usaha yang berhak dapat BPUM. /Dzikri Abdisetia/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sejak pandemi dan terutama dengan adanya pemberlakuan PPKM Darurat di beberapa daerah Indonesia, membuat kondisi ekonomi masyarakat tidak stabil.

Dampak ini paling dirasakan oleh mereka yang berada di golongan masyarakat menengah ke bawah. Tak jarang hidup mereka pun dibuat makin sulit seiring kebijakan penanggulangan Covid-19.

Pemerintah melalui jajaran menteri di kabinetnya, telah menginstruksikan untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi, mulai dari memberikan subsidi upah, BPUM, PKH, BLT, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Baca Juga: Khutbah Jumat 17 September 2021 Paling Baru dan Singkat, Tema: Tingkatan Sabar, Berserah Diri, dan Ridho

Pemerintah pun kini akan memberikan BLT Rp 1,2 juta kepada satu juta pelaku usaha super mikro seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), pelaku usaha Warteg dan warung kecil.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bantuan tunai kepada PKL, warteg, dan pemilik warung ini juga diharapkan bisa menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah.

Nah, bagi Anda yang masih belum atau tidak mendapatkan BPUM dan sejenisnya, bisa mendaftar BLT Rp1,2 yang diperuntukkan bagi para PKL, warteg, dan warung kecil ini.

Namun sebelum mendaftar, pahami dulu syarat dan ketentuan berikut.

Baca Juga: 16 Link Download Twibbon HUT PMI ke 76, Pasang di IG, WA, Twitter, FB 17 September 2021

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x