Benarkah BSU atau Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Tidak Cair ke Pekerja Pemilik Rekening Bank Swasta?

- 12 September 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi BSU.*
Ilustrasi BSU.* /Tangkap Layar bsu.kemnaker.go.id.*

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta hingga awal September 2021 baru diberikan kepada sekitar 3,25 juta pekerja.

Angka realisasi tersebut baru mencakup sekitar 37,4% dari total target penerima BSU 2021 sebanyak 8,7 juta orang.

Adapun, rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Dilansir dari laman kemnaker.go.id, penyaluran BSU Tahap 1 dan 2 telah dilaksanakan pada Agustus 2021.

Dimana pencairan dana insentif tersebut diberikan kepada pekerja yang sudah memiliki rekening di himpunan bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.

Baca Juga: Kapan KJP Plus September 2021 untuk Siswa SD Cair? Ini Besaran Dana KJP Plus yang Akan Diterima, Cek di Sini

Sedangkan, pencairan tahap 3 diberikan kepada para pekerja pemilik rekening bank swasta yang sudah memenuhi ketentuan syarat untuk menjadi penerima BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Dimana para pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU Rp1 juta pada tahap 3 dibukakan rekening di salah satu bank Himbara untuk memudahkan pencarian dana insentif ini.

Perlu diketahui, BSU 2021 dicairkan dalam kurun waktu dua bulan bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta. Dimana para pekerja yang mendapat dana insentif ini akan mendapatkan dana sebesar Rp500.000 selama dua bulan pencairan.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram Antara bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah