Lalu, apa saja syarat dan kriteria PKL atau pemilik warung kecil yang berhak mendapatkan BLT Rp1,2 juta ini?
4 Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan UMKM:
- Penerima tidak pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM
- Lokasi usaha penerima berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
- Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta September 2021:
1. Data penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat
2. PKL dan pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
Untuk skema penyaluran, bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil ini akan diberikan secara langsung atau tunai oleh TNI/Polri.
“Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri menyalurkan bantuan ini dan memastikan sistem verifikasi data berjalan dengan baik sehingga bantuan tunai PKL-Warung dapat diterima langsung secara utuh,” tulis Sri Mulyani.
Lebih jelas, Sri Mulyani mengatakan bahwa kuota BLT Rp1,2 juta untuk 1 juta PKL dan UMKM ini akan dibagi oleh TNI sebanyak 500.000 penerima dan Polri sebanyak 500.000 penerima.