Tidak Lolos BPUM September 2021? Pedagang Kaki Lima (PKL) Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 juta, Cek Syaratnya

- 12 September 2021, 15:45 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan bantuan tunai di kota Medan.*
Menkeu Sri Mulyani saat memberikan bantuan tunai di kota Medan.* /Instagram/@smindrawati

Lalu, apa saja syarat dan kriteria PKL atau pemilik warung kecil yang berhak mendapatkan BLT Rp1,2 juta ini?

4 Syarat dan Kriteria Penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan UMKM:

  1. Penerima tidak pernah menerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM
  2. Lokasi usaha penerima berada pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4
  3. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP
  4. Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara daftar bantuan PKL, warteg, dan warung kecil Rp1,2 juta September 2021:

1. Data penerima BLT Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil akan didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat

2. PKL dan pelaku UMKM perlu menyiapkan dan melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK

Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Langsung Disalurkan TNI/Polri untuk 1 Juta PKL dan Warung Kecil, Cek Kriteria Penerimanya

Untuk skema penyaluran, bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan warung kecil ini akan diberikan secara langsung atau tunai oleh TNI/Polri.

“Pemerintah bekerjasama dengan TNI dan Polri menyalurkan bantuan ini dan memastikan sistem verifikasi data berjalan dengan baik sehingga bantuan tunai PKL-Warung dapat diterima langsung secara utuh,” tulis Sri Mulyani. 

Lebih jelas, Sri Mulyani mengatakan bahwa kuota BLT Rp1,2 juta untuk 1 juta PKL dan UMKM ini akan dibagi oleh TNI sebanyak 500.000 penerima dan Polri sebanyak 500.000 penerima.

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah