SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada Agustus 2021.
Kabar tersebut diperoleh dari Akun Instagram Resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, bahwa pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 telah dilaksanakan secara bertahap mulai Jumat, 13 Agustus 2021 untuk siswa-siswi SD sederajat.
Besaran dana yang akan diberikan untuk siswa pun beragam, mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan.
Siswa-siswi SD yang telah mendapatkan dana KJP Plus tersebut dapat langsung menggunakan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Berikut ringkasan besaran dana KJP Plus yang akan dicairkan:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan