Sudah Cair, Segera Cek Saldo KJP Plus Agustus 2021 dengan Cara Ini: Gunakan untuk Beli Perlengkapan Sekolah

- 15 Agustus 2021, 15:45 WIB
Jadwal dan Syarat Pencairan KJP Plus 2021.
Jadwal dan Syarat Pencairan KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus telah disalurkan sejak 13 Agustus 2021.

Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @upt.p4op, pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Agustus akan dilaksanakan bertahap mulai 13 Agustus 2021.

Kabar tersebut pun menjadi kabar bahagia bagi siswa-siswa yang tergolong tidak mampu.

Pasalnya dengan dana tersebut, mereka dapat menutupi kelengkapan keperluan sekolah yang harus dibeli.

Baca Juga: Tidak Punya Rekening Bank Himbara, Apakah Bisa Cairkan BLT BSU Kemnaker Rp1 Juta? Simak Infonya Berikut ini

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Jika sudah mendaftar dan lulus persyaratan, maka siswa akan mendapatkan isi saldo dimasing-masing KJP Plus yang dimiliki.

Berikut ini cara cek saldo Kartu Jakarta Pintar melalui ATM Bank DKI:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah