KJP Plus Dicairkan Mulai 13 Agustus 2021, Berikut Ini Cara Cairkan Dana KJP Plus, Simak Langkah-Langkahnya

- 15 Agustus 2021, 07:51 WIB
Jadwal dan Syarat Pencairan KJP Plus 2021.
Jadwal dan Syarat Pencairan KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah DKI Jakarta tengah meluncurkan suatu program untuk menanggulangi masalah kesulitan pendidikan yang dialami masyarakat DKI Jakarta.

Program tersebut ialah Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus). Program ini akan disalurkan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu.

Kabar tersebut pun menjadi penyemangat bagi siswa-siswa tidak mampu yang ingin sekali mengenyam pendidikan di Jakarta.

Baca Juga: Kuota 1,5 Juta BPUM Tahap 2 Dicairkan 3 Kali: Ini Jadwal Cair, Cek Online BLT UMKM Tahap 3 di Link Berikut

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Pemerintah akan membiayai minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @upt.p4op, pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Agustus akan dilaksanakan bertahap mulai 13 Agustus 2021.

Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Baca Juga: PSG Menang 4-2 atas Strasbourg, Skuad Termahal Belum Mainkan Messi, Neymar, Donnarumma dan Ramos

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah