SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak 13 Agustus 2021 lalu.
Kabar tersebut pun menjadi penyemangat bagi siswa-siswa tidak mampu yang sedang mengenyam pendidikan di Jakarta.
Akan tetapi, apa saja yang dapat dibeli dengan menggunakan KJP Plus tersebut?
KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.
Pemerintah akan membiayai minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir seputarlampung.com dari Akun media sosial Instagram @upt.p4op, pengumuman pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2021 bulan Agustus akan dilaksanakan bertahap mulai 13 Agustus 2021.
Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.