Pemerintah Targetkan 8,7 Juta Penerima BSU, Apa saja Persyaratan Penerima BSU 2021? Ini Kata Kemnaker

- 5 Agustus 2021, 15:10 WIB
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021
BSU Rp1 Juta 202.1 Kemnaker terus matangkan kebijakan Program BSU 2021 /Tangkaplayar/Instagram @Kemnaker/

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Baca Juga: Khutbah Jumat 6 Agustus 2021 Spesial Tahun Baru Islam 1443 H, Tema: 3 Poin Muhasabah Diri di Bulan Muharram

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

"Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x