SEPUTARLAMPUNG.COM - Kapan pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di daerah DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta? Pertanyaan tersebut acap kali dilontarkan oleh sebagian karyawan yang tak sabar menunggu pencairan bantuan BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan atau pekerja saat ingin mendapatkan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021, salah satunya tempat bekerja karyawan atau pekerja berada di daerah Level 3 dan Level 4.
Para Karyawan atau pekerja yang memenuhi kriteria dan ketentuan penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Rp1 yang akan cair mulai awal Agustus 2021.
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 Triliun.
Lantas, bagaimana dengan pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jakarta, Banten, Yogyakarta, apakah termasuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4?
Berikut ini rincian Kabupaten dan Kota di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta yang terkena dampak PPKM Level 3 dan Level 4.
Dikutip Seputarlampung.com dari Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 ada Kota dan Kabupaten yang tersebar di 28 Provinsi masuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4. Berikut ini rincian kabupaten atau Kota wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Yogyakarta, yakni:
Baca Juga: Biodata Legenda Bulu Tangkis Indonesia, Hariyanto Arbi yang Beri Apartemen untuk Greysia/Apriyani