SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 bagi pekerja.
Ida menjelaskan bahwa pemerintah melalui sedang menargetkan sebanyak 8,7 juta penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.
Nominal yang akan diterima oleh penerima BSU 2021 untuk pekerja atau buruh adalah senilai Rp1 juta. Namun untuk mendapatkan bantuan BSU tersebut terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, @idafauziyahnu menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Dilansir seputarlampung.com dari Instagram Kemnaker, berikut ini persyaratan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 bagi pekerja.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.
Selanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.