Apa Syarat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Ini Daerah Jawa Barat yang Bakal Menerima BSU Ketenagakerjaan

- 2 Agustus 2021, 15:20 WIB
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
Segera penuhi syarat penerima BSU dari Kemnaker berikut ini untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. /Pixabay

SEPUTAR LAMPUNG - Apa syarat terbaru dapat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Cek Info terkini wilayah yang siap terima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, salah satunya Daerah Jawa Barat termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4.

Pekerja atau karyawan yang berada di daerah Jawa Barat harap bersiap-siap dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021.

Namun, perlu diingat untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, si penerima harus memenuhi kriteria dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah salah satunya memiliki pendapatan gaji dibawah Rp. 3,5 juta rupiah.

Baca Juga: Emas Pertama Indonesia di Olimpiade Tokyo, Ada Kisah Haru di Baliknya: Greysia Polii Sempat Mau Pensiun Dini

Selain itu, perhatikan perusahaan atau tempat bekerja anda berada di wilayah atau daerah Level 3-4, atau tidak? Jika termasuk, silahkan ajukan pendaftaran melalui laman resmi yang sebelumnya sudah diulas pada artikel sebelumnya.

Silahkan cek Seputarlampung.com, maka anda akan menemukan informasi seputar tata cara daftar dan cek apakah anda termasuk penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan atau tidak?

Dikutip Seputarlampung.com dari peraturan terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU subsidi gaji harus memenuhi 5 syarat, diantaranya pekerja tersebut bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut ini persyaratan terbaru dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan di bulan Agustus 2021. Cek syarat dan ketentuan, berikut ini:

Baca Juga: Link Hasil Pengumuman SMMPTN Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) 3 Agustus 2021 Klik pmb.unsika.acid

  1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
  2. Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta sampai Juni 2021.
  3. Pekerja Harus memiliki gaji paling banyak 3,5 juta rupiah.
  4. Bagi pekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang lebih dari 3,5 juta rupiah, maka persyaratan ini diubah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas ratusan ribu.
  5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
  6. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Berikut ini daftar daerah yang ditetapkan pemerintah berada dalam wilayah PPKM Level 4 dan 3, salah satunya wilayah Jawa Barat, di antaranya daerah:

1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
6. Kabupaten Kuningan (Level 3)
7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
8. Kabupaten Garut (Level 3)
9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
12. Kabupaten Bogor (Level 3)
13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
14. Kabupaten Bandung (Level 3)
15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
16. Kabupaten Karawang (Level 4)
17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
18. Kota Sukabumi (Level 4)
19. Kota Depok (Level 4)
20. Kota Cirebon (Level 4)
21. Kota Cimahi (Level 4)
22. Kota Bogor (Level 4)
23. Kota Bekasi (Level 4)
24. Kota Banjar (Level 4)
25. Kota Bandung (Level 4)
26. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman, Begini Cara Ajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021, Simak Tahapan Mudahnya

Selain itu, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 akan diutamakan untuk pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).

"Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Ida Fauziya Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id, Senin, 2 Agustus 2021.

Demikian, ulasan mengenai apa saja syarat terbaru dapat BLT Subsidi Gaji, Agustus 2021? Cek Info terkini wilayah yang siap terima BLT Subsidi Gaji atau BSU Ketenagakerjaan, salah satunya Daerah Jawa Barat termasuk ke dalam wilayah PPKM Level 3-4.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah