SEPUTAR LAMPUNG - Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera dilakukan pencairan oleh pemerintah ke 8 juta penerima karyawan atau pekerja yang sesuai kriteria dan ketentuan.
Selain itu besaran Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diterima oleh para karyawan atau pekerja di tahun 2021 sebesar Rp1 juta per orang dengan syarat karyawan tersebut memiliki gaji bawah Rp3,5 juta.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida.
Selain itu, adanya bantuan BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta yang akan segera cair ke rekening penerima manfaat di bulan Juli 2021 dapat mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 dan perpanjangan PPKM Darurat.
“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,”kata Menaker Ida Fauziyah.
Namun, ada poin-poin yang harus diperhatikan para pekerja atau karyawan saat ingin memperoleh Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, salah satunya nomor rekening.
Nomor rekening merupakan hal yang wajib ada dan harus aktif saat menerima Subsidi Gaji/Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.