SEPUTAR LAMPUNG - Berikut ini update info terbaru seputar BSU Subsidi Gaji Rp1,2 juta, syarat dan cara dapat, hingga kriteria karyawan yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program PPKM Darurat, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyaluran bantuan kepada berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali kepada karyawan atau guru dengan pencairan BSU Subsidi Gaji tahun 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Aswansyah, beberapa waktu lalu mengutarakan bahwa BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan segera dicairkan.
BSU subsidi gaji Rp1,2 juta itu rencananya dicairkan pada waktu dekat di bulan Juli 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaaker) berkoodinasi dengan Kementerian Keuangan terkait alokasi anggaran bantuan tunai karyawan Rp 1,2 juta.
Jika disetujui, pencairan BLT subsidi gaji akan dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak terkait lainnya.
Perlu diketahui bahwa penerima bansos BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 adalah karyawan yang mendapatkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin I pada tahun lalu.