Cek Ketentuan Terbaru Peserta BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU Subsidi Gaji Juli 2021 dari Kemnaker

- 25 Juli 2021, 07:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang mekanisme penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan tentang mekanisme penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Humas Kemnaker/

SEPUTAR LAMPUNG - Inilah ketentuan terbaru dapat BSU subsidi gaji bagi Karyawan atau pekerja di bulan Juli 2021, salah satunya batas gaji karyawan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Banyak yang mengira semua karyawan atau pekerja di perusahaan mendapatkan bantuan BSU subsidi gaji yang di tahun 2021.

Padahal kenyataannya tidak, hanya beberapa pekerja atau karyawan saja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Windy Cantika Aisah Peraih Medali Pertama Olimpiade Tokyo: Agama, Akun IG, Karier, Prestasi

Mengapa demikian? Karena ada kriteria dan ketentuan yang harus pekerja atau karyawan pahami terkait bantuan BSU subsidi gaji tahun 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan.atau BSU subsidi gaji yang akan disalurkan pemerintah kepada karyawan atau pekerja bertujuan untuk mencukupi kebutuhan selama PPKM Darurat dan menekan angka PHK di perusahaan tersebut.

Selain itu, Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan mengatakan kepada karyawan yang berhak mendapat bantuan tunai Rp 1 juta tahun ini harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun ada pengecualian untuk karyawan di wilayah yang UMK di atas Rp 3,5 juta.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida dikutip Seputarlampun.com dari laman kemnaker.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Organ Gerak pada Manusia: Materi dan Kunci Jawaban Kelas 5 SD/MI Tema 1 Subtema 2 Halaman 68

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah