SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Perpanjangan untuk kali kedua ini diambil setelah angka positif kasus COvid-19 tidak juga melandai, bahkan cenderung terus melonjak.
Sebelumnya, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan PPKM darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kemudian pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan hingga 25 Juli 2021, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Baca Juga: Kondisi Geografis di Asia Tenggara: Materi dan Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 6 SD/MI Halaman 71
Usai pemberlakuan selama lima hari PPKM Level 4, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.
Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut, pemerintah berencana akan menambah bantuan sosial (bansos) selama penerapan PPKM level 4.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan memberikan penambahan bantuan sosial (baru) untuk masyarakat di kabupaten/kota selama diterapkan PPKM level 4.