Soroti Hukuman bagi Penjual Kopi yang Melanggar PPKM di Tasikmalaya, Dokter Tirta: Bui dan Denda Bukan Solusi

- 17 Juli 2021, 08:13 WIB
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021.
Asep Lutfi Suparman (23), sudah menggunakan baju tahanan saat dibawa keruang tahanan lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, Kamis, 15 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus hukum yang menimpa Asep Lutfi Suparman (ALS)menuai simpati dari banyak kalangan, di antaranya dari dokter Tirta Hudi.

Asep harus menerima kenyataan dirinya mendekam di penjara lantaran melanggar aturan yakni menerima pengunjung di kedai kopi miliknya di masa PPKM Darurat.

Hukuman penjara ini lebih dipilih Asep daripada harus membayar denda sebesar Rp5 juta.

Dalam sidang yang berlangsung cepat, Asep diputuskan bersalah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat setelah kedapatan melayani makan dan minum di tempat usahanya di masa pandemi.

Baca Juga: Cek Sekarang Ini Pengumuman Universitas Negeri Medan (UNIMED) Jalur Mandiri 17 Juli 2021: Klik sm.unimed.ac.id

Awal mula Asep mendekam dibui saat ia memutuskan untuk membuka kedai kopi miliknya di masa PPKM darurat. Dalam aturan PPKM darurat, penjaja makanan tetap diperbolehkan berdagang dengan aturan tidak boleh melayani makan ditempat.

Penjual makanan seperti kedai kopi milik Asep hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk dibawa pulang. Namun, saat itu Asep melayani pembeli yang makan ditempat.

Asep yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Tasikmalaya, dikabarkan harus diplontosi rambutnya sebelum masuk ke sel tahanan.

Kondisi ini lah yang kemudian dikritisi oleh Tirta Hudi dan beberapa netizen.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x