SEPUTAR LAMPUNG - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat, 16 Juli 2021.
Muhadjir menyebutkan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini disampaikan sendiri oleh Presiden Joko Widowo (Jokowi) pada saat pelaksanaan rapat kabinet terbatas yang diikuti pihak-pihak terkait.
“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo, sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM Darurat ini memiliki banyak risiko.
Di antaranya adalah risiko terkait bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Muhadjir Effendy menyebut bahwa bantuan sosial tidak mungkin ditanggung sendiri oleh Pemerintah.
Tetapi, diperlukan juga gotong royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.