SEPUTAR LAMPUNG - BST dan PKH rencananya akan diteruskan atau disalurkan kembali saat masa perpanjangan PPKM Darurat agar dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak.
Seperti yang kita ketahui, dampak dari perpanjangan PPKM Darurat adalah perekonomian masyarakat semakin menurun dan pengeluaran semakin besar disaat pendapatan tak mampu menutupi, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp. 55,21 triliun berupa bantuan tunai, seperti BST, PKH, BLT Desa, dan bantuan sembako.
Percepatan penyaluran bansos tersebut akan diupayakan oleh pemerintah sebelum akhir Juli 2021 agar bisa digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari saat terdampak PPKM Darurat.
Lantas, apakah ada ketentuan untuk mendapat bansos BST dan PKH selama perpanjangan PPKM Darurat 26 Juli 2021?
Berikut ini kriteria atau ketentuan orang yang bisa dapat bansos PKH ini hanya diperuntukkan kepada 7 (tujuh) golongan saja.
Golongan yang Berhak dapat Bansos PKH Juli 2021, yakni:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (maksimal kehamilan kedua)
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (maksimal dua anak dalam satu keluarga)
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun (maksimal satu orang dalam satu keluarga)
- Orang tua lanjut usia Rp2,4 juta per tahun (maksimal satu orang dalam satu keluarga)
- Pelajar SD/MI/Sederajat Rp900 ribu per tahun (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
- Pendidikan anak SMP/MTs/Sederajat Rp1,5 juta per tahun (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
- Pendidikan anak SMA/MA/Sederajat Rp2 juta per tahun (maksimal satu anak dalam satu keluarga)
Pahami kriteria diatas agar anda bisa mendapatkan bansos PKH atau BST dan bagi yang terdaftar di DTKS Kemensos di situs cekbansos.kemensos.go.id, tapi tidak dapat bansos PKH di Juli 2021, kemungkinan ada masalah yang bisa anda adukan melalui layanan pengaduan.